Kapolres berpesan, bagi semua orang tua jangan mempercayakan terlebih dahulu barang-barang berharganya kepada anak di bawah usia 15 tahun .
Sebab, pada usia 15 tahun ke bawah, sang anak kondisinya masih labil dan lebih mudah untuk dikelabui.
Selain itu, Wahyu juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat lagi dalam mengawasi anak-anaknya.
“Jadi, sebagai orang tua harus ekstra ketat dalam memperhatikan anaknya,” ucapnya.
Saat ini, kasus penipuan modus pinjam motor yang menyasar anak usia 15 tahun ke bawah sudah di 11 TKP dan masih dalam pengembangan Polres Ciamis.
“Karena baru 5 kendaraan yang terungkap dan kasus ini akan terus kita kembangkan,” jelas Wahyu.
Akibat perbuatannya, pelaku T tersebut pun terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara. (GaluhID/Aldi)
Editor : Evi