Tasikmalaya, galuh.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus rudapaksa yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dalam rentang waktu September 2024 hingga Januari 2025.
Kasus-kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur dengan berbagai latar belakang dan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku.
Rincian Kasus Rudapaksa yang Terungkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, lima kasus tersebut tersebar di lima kecamatan berbeda dengan rincian sebagai berikut:
- Kecamatan Cikalong
- Tersangka: SP (45)
- Korban: Dua anak laki-laki di bawah umur
- Modus: Kekerasan seksual dengan ancaman
- Kecamatan Taraju
- Tersangka: I (59)
- Korban: Cucu tiri berusia 13 tahun (perempuan)
- Modus: Pemanfaatan kedekatan keluarga untuk melakukan aksi bejatnya
- Kecamatan Culamega
- Tersangka: W (45), seorang oknum pengurus lembaga keagamaan
- Korban: Tiga santri perempuan di bawah umur
- Modus: Penyalahgunaan wewenang dan posisi sebagai pengasuh
- Kecamatan Sodonghilir
- Tersangka: T (56), seorang pengusaha kayu
- Korban: Balita perempuan berusia 5 tahun
- Modus: Pemanfaatan ketidaktahuan korban terhadap bahaya kekerasan seksual
- Kecamatan Bojongasih
- Tersangka: DR (24), seorang pacar korban
- Korban: Remaja perempuan berusia 16 tahun
- Modus: Bujuk rayu dalam hubungan asmara
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam konferensi pers yang digelar Jumat, (17/01/2025), di Mako Polres Tasikmalaya, menegaskan bahwa kasus-kasus ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kejahatan seksual terhadap anak yang masih marak terjadi di wilayahnya.
Menurut Ridwan, dalam lima kasus yang berhasil diungkap ini, terdapat total delapan korban, terdiri dari dua anak laki-laki dan enam anak perempuan.
“Korban laki-laki mengalami kekerasan seksual berupa sodomi, sedangkan korban perempuan mengalami tindakan persetubuhan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi bujuk rayu, tipu muslihat, serta iming-iming hadiah agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut.
“Ada di antara pelaku yang memberikan uang kepada korban agar aksi mereka tidak diketahui orang lain,” tambahnya.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
Penanganan cepat dapat membantu mencegah korban semakin banyak dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Kasus-kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya kejahatan seksual terhadap anak yang bisa terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, hingga dalam hubungan asmara.
Peran serta orang tua, guru, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. (GaluhID/Den)