Tapi satu diantaranya masih dikejar lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari para tersangka, pihak penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, serta uang nilai Rp 12.000.000.
Selain itu, ikut disita juga kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone.
Indikasi dari kecurangan investasi bodong tersebut adalah dengan memasarkan produk eBook kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading.
Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang, sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli ebook tersebut.
Selanjutnya pihak perusahaan akan memberikan bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen. (GaluhID/Dhi)