Rabu, Desember 4, 2024

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

Baca Juga

Presiden Joko Widodo menyampaikan kasus Covid-19 Indonesia mengalami penurunan yang signifikan di beberapa daerah. Namun penerapan PPKM di Jawa- Bali masih terus dilanjutkan hingga tanggal 30 Agustus 2021 mendatang.

Beberapa kota di pulau Jawa juga sudah mengalami penurunan level dari level 4 ke 3. Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya statusnya kini sudah level 3.

Penurunan level yang dilakukan pemerintah ini karena daerah-daerah tersebut berhasil menekan angka penyebaran Covid-19. Sehingga daerah seperti DKI Jakarta yang mengalami puncak penyebaran kasus Covid-19 mengalami penurunan level.

Penerapan PPKM level 3 artinya beberapa akses tempat umum sudah bisa buka kembali. Namun harus tetap dengan batasan yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk penanganan pandemi Covid-19.

Masjid kini sudah bisa dibuka oleh masyarakat untuk beribadah, namun kapasitasnya hanya untuk 30 orang saja. Mall dan juga beberapa tempat lainnya juga kini telah dibuka dengan berbagai batasan.

PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Penerapan ini harus ditaati oleh semua pihak. (GaluhID/Putra)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Polres Ciamis Perketat Pengamanan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024

Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses rekapitulasi dalam tahapan Pemilu 2024. Kapolres...

Artikel Terkait