Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyampaikan praktek kedokteran tidak perlu rekomendasi dari organisasi profesi.
Sekretaris DPMPTSP Ciamis Asep Sutisna menyampaikan hal tersebut saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Jumat (08/03/2024).
Kegiatan yang bertempat di ruang rapat DPMPTSP Ciamis ini untuk tindak lanjut perizinan setelah pemberlakukan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023.
Asep Sutisna menjelaskan, pihaknya melaksanakan rakor dengan Dinas Kesehatan mengenai Surat Izin Praktek dalam bidang kesehatan, Senin (18/03/2024).
Ia menerangkan, DPMPTSP sering melakukan rakor perangkat daerah yang menerbitkan rekomendasi perizinan, salah satunya Dinas Kesehatan.
Substansinya, kata Asep, ingin menegaskan kembali tentang pemberlakuan UU Kesehatan no 17 tahun 2023 saat ini.