“Sesuai UU tersebut, untuk persyaratan surat izin praktek dan lain-lain di bidang kesehatan, yang sebelumnya mensyaratkan rekomendasi organisasi profesi, sekarang tidak ada lagi,” jelasnya.
Ia menuturkan, jika dulu harus ada rekomendasi organisasi profesi, sekarang cukup memiliki STR, tempat praktek yang berizin dan persyaratan teknis lainnya yang Dinas Kesehatan atur.
Sebenarnya menurut Asep, dengan tidak adanya rekomendasi ini menimbulkan kekhawatiran, banyak dokter yang rekam jejak negatif masuk buka praktek di Ciamis.
“Namun demikian ini bisa Dinas Kesehatan antisipasi, tentu tetap bekerja sama dengan organisasi profesi secara administratif. Intinya, kerja sama antara DPMPTSP dengan mitra perizinan,” imbuhnya.
Hadir dalam rakor, para Sekdis dan Kabid dari Dinkes Ciamis. Kemudian perwakilan organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI). (GaluhID/Resa)
Editor : Evi