Minggu, Oktober 6, 2024

Predator Anak, Oknum Guru Ngaji Asal Tasikmalaya Ditetapkan Bersalah di PN Ciamis

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Seorang oknum guru ngaji bernama Abdul Ridwan (32) atau AR asal Tasikmalaya Jawa Barat, ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam kasus predator seks terhadap anak.

Aciw, orang tua salah satu korban, memberikan penghargaan terhadap putusan hakim, tapi ia menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pihak pondok, Kamis (06/06/2024).

Ia tidak puas dengan kurangnya transparansi pihak pondok dalam mendukung perkembangan kasus, dan menyediakan pendampingan dalam pemulihan traumatis bagi korban.

“Kita mengirimkan anak-anak kita ke pesantren dengan tujuan agar mereka menjadi anak yang taat beragama dan berpengetahuan tentang agama yang baik,” kata Aciw.

“Namun, ada beberapa guru ngaji yang memperlakukan anak-anak dengan tidak pantas,” tambahnya.

Kemudian Aciw menerangkan, langkah berikutnya yaitu menyerahkan kepada pihak kuasa hukum untuk penanganan lebih lanjut.

Kita ingin memberikan perlindungan dan dukungan dalam pemulihan trauma kepada korban. Sebagai orang tua, kita khawatir tentang bagaimana perubahan sikap anak-anak setelah kejadian ini,” katanya.

Menurutnya, peristiwa itu menjadi sebuah pengingat bagi orang tua untuk tetap menjaga dan melindungi anak-anak setelah peristiwa tersebut terjadi.

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kandang Ayam di Ciamis Ludes Terbakar, 3.500 Ekor Mati

Ciamis, galuh.id - Sebuah kandang ayam di Dusun Karanganyar, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, hangus dilalap api pada...

Artikel Terkait