Jumat, November 22, 2024

Predator Anak, Oknum Guru Ngaji Asal Tasikmalaya Ditetapkan Bersalah di PN Ciamis

Baca Juga

Sementara itu, terdakwa berasal dari Kampung Ciwarak Kabupaten Tasikmalaya. AR terbukti melakukan tindakan sodomi terhadap 11 anak di lingkungan pesantren Ciamis.

Hakim PN Ciamis memberikan putusan kepada terdakwa AR dengan denda sebesar Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Terdakwa pun akan mendapat hukuman penjara selama 10 tahun.

Korban Pelecehan Oknum Guru Ngaji Berisiko Alami Trauma

Pada kesempatan yang sama, Fauzi Ridwan selaku pengacara para korban, mengungkapkan bahwa ia menghormati keputusan hakim.

Namun, ia juga menyatakan keprihatinannya mengenai bagaimana masa depan anak-anak tersebut akan terbentuk.

Sebagai korban pelecehan seksual, anak-anak ini berisiko mengalami trauma yang berkepanjangan dan gangguan pola pikir.

“Hal ini menjadi contoh yang harus kita semua perhatikan, terutama oleh pemerintah dan lembaga pendidikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Menurut Fauzi Ridwan, kasus ini telah memberikan kuasa baru kepada korban.

“Saat ini hanya 3 anak yang telah mendapatkan pendampingan dari P2TP2A, namun kami masih mempertanyakan mengapa yang lainnya belum mendapatkan pengarahan yang sama,” ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait