Fauzi memaparkan, terdapat 11 korban yang terlibat dalam kasus AR, namun hanya 3 anak yang mendapatkan pendampingan psikologis.
“Selain itu, hanya 8 orang yang memberikan kuasa dalam persidangan tersebut. Sampai sekarang, masih belum tahu apakah sisa korban ini telah terdampak atau belum,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum bersama dengan para korban akan mempergunakan sarana hukum untuk menuntut pihak pondok pesantren dengan cara yang tepat.
“Kami akan melanjutkan langkah-langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas kejadian ini di salah satu pondok pesantren terkenal di Kabupaten Ciamis,” katanya. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi