Tujuan Pemerintah membuat program BLT BPJS agar para pekerja yang terkena dampak Covid-19 mampu untuk bertahan dari segi ekonomi dan dapat mendorong perekonomian dalam negeri.
Nantinya, penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan. Bantuan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut yang akan diberikan dalam 2 tahap. Sehingga total BLT yang didapatkan pekerja Rp 2,4 juta.
Proses Pencairan BLT BPJS Tahap 5
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada calon pekerja yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 5 agar selalu memantau proses pencairan dana dengan cara login di www.kemnaker.go.id
Lalu kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 5 dicairkan? Menurut Ida Fauziyah, BLT pada tahap 5 sedang dilakukan tahapan proses pencairan.
Karena pada tahap 5 ini, data calon pekerja penerima bantuan baru diterima pada hari Rabu, 30 September 2020. Sehingga bahwa butuh waktu selama 4 hari kerja untuk melakukan checklist.
Jika dihitung dari tanggal 1, ditambah proses checklist terakhir yang dilakukan 4 hari kerja yaitu Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa. Maka pencairan akan jatuh pada hari Selasa, 6 Oktober 2020.