Berita Olahraga, galuh.id – Kompetisi Liga 1 Putri berujung antiklimaks, tim Persipura Putri gagal melaju ke final setelah diputuskan WO (Walk Out) lewat keputusan sidang Komdis PSSI.
Persipura Putri menolak regulasi dadakan yang dibuat dan disampaikan setelah semifinal pada leg pertama. Perubahan regulasi tersebut tertuang lewat surat PSSI bernomor 5308/AGB/1641/XII-2019 tertanggal 4 Desember 2019.
Isi dari surat tersebut menyatakan bahwa semifinal Liga 1 Putri yang berlangsung dua leg digelar tanpa memperhitungkan agregat gol tandang. Penentuan pemenang akan dilanjutkan melalui adu pinalti tanpa melalui perpanjangan waktu (extra time). Entah apa alasan perubahan regulasi tersebut.
Regulasi dadakan itu juga diperkuat dalam rapat koordinasi pertandingan atau Match Coordination Meeting (MCM). MCM ini dihadiri perangkat pertandingan dan perwakilan Tim.
Pada semifinal leg 1 Persipura Putri menang 5-4 atas PS Tirakabo Putri di Stadion Pakansari, Bogor, yang digelar pada Minggu 1 Desember 2019.
Kemudian pada leg 2 giliran PS Tirakabo menang 2-1 di Stadion Cendrawasih, Biak, Sabtu 7 Desember 2019, dengan hasil dua leg tersebut maka agregat sama kuat 6-6 dan dilanjutkan adu penalti.
Namun, saat akan menggelar adu penalti Persipura Putri tak mau melanjutkan. Pertandingan pun selesai tanpa pemenang sampai akhirnya Persipura putri divonis WO.
Melansir dari laman resmi PSSI, Komite Disipin PSSI menyatakan tim Persipura Putri telah melanggar pasal 13 ayat (1) jo, pasal 67 ayat (2) Regulasi Liga 1 Putri 2018.
Atas pelanggaran tersebut, Persipura Putri dinyatakan kalah 0-3 dan otomatis PS Tira Persikabo Putri yang lolos ke final yang akan melawan Persib Bandung Putri.
Sejarah peraturan gol tandang
Perlu diketahui, aturan gol tandang sudah digunakan dunia sepakbola sejak musim 1965/1966. Aturan tersebut dibuat untuk menentukan pemenang jika pertandingan berakhir imbang dengan jumlah gol yang sama jumlahnya.
Sesuai aturan tersebut, tim yang mampu mencetak gol lebih banyak di laga tandang akan didapuk sebagai pemenang.
Skenarionya seperti di bawah ini.
Leg 1 di kandang tim A: Tim A vs Tim B skor akhir 3-4.
Leg 2 di kandang tim B: Tim B vs Tim A skor akhir 1-2
Berdasarkan aturan FIFA, tim yang dinyatakan lolos atau menang adalah tim B. Namun sebenarnya, aturan ini banyak diprotes oleh pegiat sepakbola, termasuk oleh mantan Presiden FIFA, Sepp Blatter.
Maka dari itu sampai sekarang tidak ada tindak lanjut mengenai aturan gol tandang tersebut. (GaluhID/Dhi)