“Sementara untuk 43 lahan sawah yang gagal panen ini tersebar di beberapa wilayah. 4 hektare di Kecamatan Banjar, 7 hektare Pataruman, dan di Langensari seluas 32 hektare,” ucapnya.
Adapun upaya untuk menangani kerugian para petani, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar telah memberikan asuransi sawah seluas 1.000 hektare.
Para petani yang mengalami gagal panen dan telah terdaftar sebagai peserta asuransi, bisa mengklaim ganti ruginya.
“Bisa klaim, tapi itu berlaku untuk petani yang telah terdaftar sebagai peserta asuransi,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi