Ciamis, galuh.id – Pupuk subsidi diduga dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah kios atau pengecer di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Temuan ini mencuatkan kekhawatiran tentang penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Ciamis, Slamet Budi Wibowo, angkat bicara mengenai dugaan pupuk subsidi yang dijual melebihi HET.
Ia mengingatkan, pihak kios harus menjual pupuk sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah, yakni Urea Rp 2.250/kg, NPK Phonska Rp 2.300/kg, ZA Rp 1.700/kg, dan SP-36 Rp 2.400/kg.
Budi menegaskan, jika terbukti ada kios yang melanggar aturan harga, maka sanksi tegas akan diberikan. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
“Kita berharap seluruh kios penjual pupuk bersubsidi di Ciamis mematuhi aturan pemerintah. Termasuk juga menjual pupuk subsidi sesuai HET,” ujar Budi, Selasa (4/2/2025), usai kunjungan ke Balai Pertanian dan Perikanan Kecamatan Banjaranyar.
Baca Juga: Anthika Asmara Resmi Maju sebagai Calon Ketua PWI Ciamis 2025-2028
Pihaknya juga berjanji untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Banjarsari. Salah satunya dengan menurunkan tim khusus, yaitu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
“Kami akan segera menurunkan KP3 untuk memeriksa dan menindaklanjuti temuan ini,” tambah Budi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kios atau pengecer untuk memasang informasi yang jelas tentang harga jual pupuk subsidi. Informasi tersebut harus dipasang di tempat yang mudah terlihat, seperti stiker atau spanduk. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan harga. (GaluhID/Uus)