Kamis, November 21, 2024

Rabu Depan, PSBB Tingkat Provinsi Jabar Akan Digelar

Baca Juga

Berita Jabar, galuh.id – Sejumlah kepala daerah di wilayah Jawa Barat menyetujui rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam waktu dekat, pemprov Jawa Barat akan melaksanakan PSBB demi menekan laju persebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menilai, PSBB dibutuhkan di Jabar. Untuk memudahkan birokrasi, pengajuan PSBB dilakukan melalui 1 surat.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi via video conference bersama 17 kepala daerah yang belum menggelar PSBB, Rabu (29/4/2020).

Dalam rakor tersebut, para peserta rakor sepakat untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Kang Emil, sapaan akrabnya, menilai, PSBB dibutuhkan di Jabar guna mencegah persebaran Covid-19 semakin meluas.

Nantinya, kata Emil, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui 1 surat. Yakni dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar (gubernur).

“Kta sepakati PSBB Provinsi menjadi kebutuhan. Untuk memudahkan birokrasi, cukup 1 surat saja,” ujar Emil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Selanjutnya, seluruh Kota/Kabupaten bisa menggunakan dasar hukum dari surat tersebut untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing.

Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu 6 Mei 2020.

Kang Emil juga meminta kepada tiap kepala daerah untuk melakukan sosialisasi, baik di media masa, maupun RT/RW, terkait persiapan pelaksanaan PSBB tersebut.

“Sosialisasikan tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengkondisian di masyarakat,” jelas Emil.

Dalam mekanismenya, ada beberapa Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayah Jabar.

Wilayah yang akan melaksanakan PSBB secara parsial diantaranya Kabupaten Cianjur.

Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor, menyetujui pelaksanaan PSBB Provinsi.
Namun berdasarkan peta sebaran, kata Herman, wilayah Cianjur masih hijau.

“Kami setuju untuk PSBB. Tapi Cianjur Selatan masih hijau. Jadi, kemungkinan PSBB parsial hanya Cianjur Utara,” kata Herman.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya Setuju Penerapan PSBB Skala Provinsi.

Begitu pun dengan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Pihaknya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi.

Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik. Khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

Menurut Herdiat, tren penurunan kasus positif COVID-19 tidak menjadi acuan PSBB itu berhasil atau tidak.

“Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.

Sementara Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, jika PSBB dinilai efektif menurunkan kasus positif Civid, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB.

Terlebih, kata Karna, banyak kasus positif COVID-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.

“Jika bisa menurunkan kasus positif Covid-19, kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” pungkas Karna. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Erick Thohir Ungkap Potensi Emil Audero Gabung ke Timnas Indonesia

olahraga, galuh.id- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan tanggapan mengenai potensi penjaga gawang Como 1907, Emil Audero, bergabung dengan...

Artikel Terkait