Berita Ciamis, galuh.id – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Agus Kurnia Kosasih, S.H.,M.Si, mengingatkan seluruh SDM Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Ciamis terkait tugas-tugasnya.
Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor). Rapat tersebut antara Dinas Sosial dengan seluruh SDM PKH Kabupaten Ciamis, Rabu (08/01/2020) di Gedung Pramuka Ciamis.
Pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis didampingi oleh Kabid Bantuan dan Perlindungan Sosial A. Asep Tatang Bakhtiar, S.IP dan Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Ace Hidayat, S.IP.
SDM PKH Kabupaten Ciamis Mengikuti Rakor
Sedangkan SDM PKH yang mengikuti rakor tersebut sebanyak 189 orang yang terdiri dari 2 orang Koordinator Kabupaten. Lalu ditambah 3 orang Supervisi, 10 orang Administrasi Pangkalan Data dan 171 Pendamping.
Kepala Dinas Sosial dalam sambutannya mengingatkan pada seluruh SDM PKH baik yang bertugas pada Wilayah Barat ataupun Wilayah Timur.
“Seluruh SDM PKH harus memahami seluruh Tugas Pokok dan Fungsi. Melihat realitasnya rakyat itu inginnya diberi maka salah satu diantaranya harus paham Tupoksi,” jelas Kepala Dinas Sosial.
SDM PKH harus dapat menjaga kebersamaan
Selain itu, Kepala Dinas yang pandai mencairkan suasana ini menambahkan bahwa SDM PKH harus dapat menjaga kebersamaan. Sehingga nantinya akan berpengaruh pada penyelesaian masalah.
“Kebersamaan itu harus dijaga, karena dengan kebersamaan tidak ada masalah yang sulit yang tidak bisa diatasi,” jelasnya.
Pada Rakor tersebut terdapat beberapa point yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial sebagai target yang harus dicapai pada Tahun 2020.
Bahkan Kepala Dinas Sosial mengingatkan dengan tegas seluruh SDM PKH jangan ”main-main” dengan data dan dana Bantuan Sosial (Bansos).
Kemudiana hal lainnya yaitu seluruh SDM PKH memastikan Bansos dapat dicairkan sesuai ketentuan.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis menyampaikan agar seluruh SDM PKH bersama-sama memperjuangkan hak komplomentari bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sesuai dampingannya masing-masing.
Dan tidak lupa Kepala Dinas Sosial mengingatkan kembali agar seluruh SDM PKH wajib mentaati kode etik. Peraturan tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, sehingga harus dipatuhi.
Terkait dengan pembagian Wilayah Barat dan Timur, yang melaksankanan rakor sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
“Agar permasalahan dapat diselesaikan bersama-sama, maka setiap 3 bulan sekali kita adakan rakor seluruh SDM PKH. Pembagian Wilayah Barat dan Timur hanya sebutan saja pada pelaksanaannya kita harus bersama-sama” jelasnya. (GaluhID/YP)