Berita Ciamis, galuh.id – Perizinan berusaha berbasis resiko tengah mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Upaya tersebut dilakukan dengan mempersiapkan terlebih dahulu naskah akademik Raperda bersama Fakultas Hukum Universitas Galuh.
Kepala DPMPTSP Ciamis Rudi, S.E mengatakan, Raperda yang tengah disusun kali ini oleh pihaknya fokus tentang Perizinan Berbasis Resiko dan Kemudahan Berusaha.
“Dalam penyusunan Perda memang syaratnya harus ada kajian akademik. Kami bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unigal Ciamis,” kata Rudi usai kegiatan FGD di Fakultas Hukum Ungal Ciamis. Jum’at (18/02/2022).
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian terdapat dua regulasi turunan yang harus mendapat perhatian.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.