“Dalam melaksanakan regulasi, perlunya untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis. Terutama tentang Perizinan Berbasis Resiko dan Kemudahan Berusaha,” jelas Rudi.
Mengenai sasaran pengaturan sektor dalam Raperda ini, antara lain sektor kelautan perikanan, pertanian. Hingga lingkungan hidup dan kehutanan.
Rudi melanjutkan, termasuk sektor energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, makanan. Pendidikan dan kebudayaan.
“Ada juga sektor pariwisata, keagamaan, penyiaran dan sistem transaksi elektronik, kemudian telekomunikasi, pertahanan. Serta keamanan sampai ketenagakerjaan,” terangnya.
Dengan penyusunan Raperda ini, Rudi berharap berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Sehingga menjadi produk hukum yang memudahkan masyarakat dalam layanan perizinan dan berusaha.
“Semoga ini menjadi upaya kita untuk mewujudkan iklim usaha yang baik, kondusif, bagi penanaman modal penguatan daya saing perekonomian,” tandas Rudi. (GaluhID/Maul)