Meski demikian, aturan terkait hal tersebut tak berlaku di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, pihaknya tidak akan memberlakukan aturan WFH di wilayahnya.
“Kami tidak menerapkan WFH bagi para ASN pada 16-17 April 2024,” katanya melalui sambungan WhatsApp, Minggu (14/4/2024).
Ia mengatakan, ASN di lingkungan Pemkot Banjar akan masuk bekerja pasca libur lebaran pada 16-17 April 2024.
Bahkan pada Selasa 16 April 2024, semua ASN di Kota Banjar wajib hadir bekerja.
Kemudian ASN di Kota Banjar harus mengikuti apel gabungan di halaman kantor Setda.
“Setelah itu, mereka akan bekerja seperti biasanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi