Ciamis, galuh.id – Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Imat Ruhimat, dituntut untuk mundur terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024. Tuntutan tersebut disampaikan oleh warga saat menggelar audiensi di Kantor Desa Cicapar, Selasa (7/1/2025).
Dalam audiensi tersebut, terungkap beberapa program yang sudah direncanakan dan tertuang dalam APBDes 2024 belum terlaksana.
Salah satu warga, Dani Nurjani, mengungkapkan dana desa tahun anggaran 2024 yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, diperkirakan mencapai Rp464 juta.
“Beberapa program seperti ketahanan pangan tidak terealisasi. Selain itu, BLT DD juga belum disalurkan, dan pembangunan fisik yang direncanakan belum selesai hingga akhir tahun,” ujar Dani.
Baca Juga: Kebakaran Rumah Panggung di Ciamis, Kerugian Rp 35 Juta
Tidak hanya itu, Dani juga menyebutkan, beberapa aset desa, seperti kendaraan operasional, motor inventaris, dan mesin molen, hilang tanpa penjelasan yang jelas.
Dani dan warga lainnya sepakat untuk menuntut pertanggungjawaban Imat Ruhimat dan meminta agar ia mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cicapar.
Dalam audiensi tersebut, Danu juga mengungkapkan, Imat Ruhimat meminta waktu hingga 15 Januari 2025 untuk menyelesaikan program-program yang belum terealisasi, termasuk penyaluran BLT DD.
Danu menjelaskan, penerima BLT DD berjumlah 31 orang, dengan total anggaran yang belum disalurkan sebesar Rp46,5 juta rupiah. Terdiri dari Rp300 ribu per orang, yang seharusnya diberikan selama lima kali penyaluran.
“Jika janji tersebut tidak terealisasi sesuai waktu yang telah ditentukan, kami akan menggelar aksi yang lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, Endang Kartiwa, Ketua BPD Desa Cicapar, mengungkapkan, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini telah dilaporkan ke Bupati Ciamis melalui Camat Banjarsari.
“Kami sudah melaporkan kasus ini dengan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Ciamis melalui Camat Banjarsari. Informasi terakhir yang kami terima dari Camat, surat tersebut sudah sampai ke Bupati,” terang Endang.
Klarifikasi Kepala Desa Cicapar
Di sisi lain, Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, yang hadir dalam audiensi, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan kebocoran dana desa tahun 2024 disebabkan oleh banyaknya kebijakan yang harus diambil. Sehingga beberapa program dalam APBDes tidak terlaksana.
“Hal ini menimbulkan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan APBDes pada tahun 2024, yang mengakibatkan beberapa kegiatan tidak terealisasi,” kata Imat.
Baca Juga: Remaja di Banjaranyar Ciamis Jadi Korban Begal, Motor Dibawa Kabur Pelaku
Imat mengklaim, ia telah berupaya sekuat tenaga agar APBDes dapat terlaksana sesuai rencana. Termasuk dengan menjual aset pribadinya, seperti sawah dan kendaraan. Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Meskipun menghadapi desakan untuk mundur dari jabatannya, Imat dengan tegas menolak untuk mengundurkan diri. “Namun, jika proses hukum berjalan, saya siap untuk mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya. (GaluhID/Uus)