Jumat, November 22, 2024

Ratusan Narapidana Lapas IIB Ciamis Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-77

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Di Hari kemerdekaan RI ke-77, sebanyak 125 narapidana Lapas Kelas IIB Ciamis mendapatkan pengurangan masa hukuman pidana atau remisi.

Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2022 kepada ratusan narapidana tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra.

Untuk RU I yaitu kategori yang mendapatkan potongan masa pidana umum dan masih menjalani pidana terhitung sebanyak 124 narapidana.

Sedangkan RU II yang mendapatkan potongan masa pidana dan mendapatkan kebebasan saat pemberian remisi karena habis masa pidana, hanya 1 orang.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Soni Sopyan, menyebut per tanggal 17 Agustus 2022, jumlah napi di lapas sebanyak 166 orang. Sedangkan jumlah tahanan 45 orang.

“Pada tahun ini, jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 125 orang. Sedangkan yang tidak diusulkan sebanyak 41 orang,” ucapnya (17/8/2022).

Sementara untuk besaran remisi narapidana bervariatif, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Menurut Soni, narapidana yang tidak mendapatkan remisi dan tidak diusulkan mendapatkan remisi yaitu faktornya belum memenuhi syarat.

“Jadi yang tidak mendapatkan remisi faktornya masa pidana belum mencukupi. Kemudian tidak memenuhi syarat dalam beberapa aturan,” jelasnya.

Syarat untuk mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, minimal selama 6 bulan berturut-turut.

Soni berharap bagi narapidana yang mendapatkan remisi, dapat lebih rajin dalam mengikuti program pembinaan.

Harapan Untuk Napi Lapas Ciamis yang Dapat Remisi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait