Selain itu setelah bebas nanti, mereka tidak mengulangi lagi tindak pidana, serta bisa ikut berperan aktif di lingkungan masyarakat.
Soni juga meminta kepada masyarakat agar memberikan dukungan dan menerima kembali warga binaan yang telah bebas menjalani masa hukuman.
Mereka harus didukung dan dirangkul ke arah yang positif supaya dapat menjalani kehidupan yang kebih baik.
“Karena kalau dijauhi, apalagi dicap sebagai penjahat, maka akan menimbulkan masalah tersendiri,” kata Soni.
Jika ada stigmatisasi penjahat ke mantan napi, justru itu akan membuat mereka kembali lagi ke jalur yang salah.
“Ini yang kita khawatirkan bersama,” ucapnya.
Maka dari itu, perlu peran serta seluruh pihak, baik instansi maupun masyarakat pada umumnya.
“Karena mustahil mereka (mantan napi) dapat menjalani kehidupan secara normal kalau dijauhi oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara Wabup Ciamis, Yana D Putra, berpesan kepada warga binaan lapas untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi.
Ia pun mengucapkan selamat kepada warga binaan lapas yang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-77 dengan perolehan kebebasan.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga. Selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Jadilah insan pribadi yang baik,” ucapnya.
Kata Yana, dengan sahnya UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 yang baru, harapannya proses pemasyarakatan dapat terlaksana secara optimal.
“Kita patut bersyukur dan berbahagia karena UU tentang pemasyarakatan telah sah. Sebagai upaya penyempurnaan dari UU pemasyarakatan sebelumnya,” pungkasnya. (GaluhID/Tony)
Editor : Evi