Cecep juga menjelaskan bahwa uang ketupat tersebut sudah diberikan pihak PT APL kepada PT MJLBP jauh-jauh hari.
Karena uang tersebut merupakan hak para pegawai yang selalu mereka dapatkan setiap tahun menjelang libur hari raya Idul Fitri.
“Sebenarnya uang ketupat sudah diberikan melalui transfer dari pihak PT APL. Tapi uang tersebut sampai sekarang entah kemana,” ucapnya.
“Dan yang bisa menjelaskan kepada para pekerja yaitu Direktur PT MJLBP, Achmad Zaelani,” tambahnya.
Uang Ketupat Hak Pekerja Sebagai Pengganti THR
Hingga saat ini, pihaknya tidak mengetahui keberadaan Direktur PT MJLBP. Menghubungi via ponsel pun sang direktur tidak mau mengangkat.
“Kami tidak tau keberadaan Direktur Utama, karena susah sekali untuk menghubunginya,” ujar Cecep.
Pekerja Borhas PT APL sebanyak 322 orang yang berhak menerima uang tunjangan, menunggu kepastian hak mereka bisa terbayarkan.
Adapun jumlah tunjangan secara keseluruhan sebesar Rp 270 juta, terbagi dua peruntukan yaitu Uang Ketupat dan Uang Jamsostek.
Menanggapi permasalahan ini, 9 staf termasuk Wakil Direktur PT MJLBP tidak memberikan keterangan keberadaan Dirut.
Anton, pekerja Borhas lainnya, mengatakan bahwa uang ketupat adalah hak yang seharusnya sudah mereka terima.