Para petugas ini, kata Mukhlis, akan mulai bekerja pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024. KPU pun menegaskan agar para Pantarlih tidak terlibat terhadap salah satu calon.
“Tentu kami akan menindak tegas kepada para petugas Pantarlih yang terlibat sebagai juru tim kampanye atau relawan dari salah satu calon,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi
- Advertisement -