“Saya minta kepada masyarakat untuk menerima kehadiran mereka. Mereka warga biasa, sudah berbuat salah tapi sudah ada perubahan ke arah yang lebih baik,” ucapnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya menuturkan, penyerahan remisi ini merupakan implementasi dari komitmen pemerintah dalam melaksanakan perintah Undang-undang.
Remisi ini diberikan secara terbuka tanpa diskriminasi, yakni kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa interupsi dari faktor-faktor lainnya di luar ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah melaksanakan perintah Undang-Undang, termasuk pemda nyata mendukung program pemerintah ini dengan hadir secara langsung memberikan SK remisi kepada napi yang berhak,” kata Andika.
“Yang pastinya, semua kasus ketika (narapidana) memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi. Itulah tanpa diskriminatif,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi