Berita Ciamis, galuh.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis menggelar razia penyakit masyarakat atau pekat, Minggu (25/4/2021) dini hari.
Selain mengamankan pasangan non muhrim, dalam razia ini petugas juga berhasil mengamankan minuman keras (miras) dari salah satu tempat kost.
Miras yang masih terbungkus kardus tersebut langsung oleh petugas amankan bersama dengan pemiliknya.
Kepala Bidang Tibum Satpol PP Ciamis Asep Sulaeman mengatakan, pihaknya menemukan miras yang masih utuh sebanyak 31 botol.
Miras tersebut tersimpan dalam lemari salah satu tempat kost di wilayah Kelurahan Sindangrasa.
“Selain itu kami juga temukan 68 botol kosong miras. Dugaan bekas konsumsi,” ujar Asep.
Terbongkarnya penyimpanan miras oleh salah satu penghuni kos berawal ketika petugas melihat seseorang tengah membuang botol bekas.
Kemudian petugas pun langsung menanyakan darimana asalnya bekas minuman keras tersebut.
Setelah itu, Satpol PP dengan bantuan petugas lain menyisir salah satu tempat kost berdasarkan keterangan dari si pelaku pembuang botol.
“Benar saja. Saat penggeledahan kita menemukan miras dengan berbagai jenis yang tersimpan rapi dalam lemari,” tutur Asep.
Adapun miras yang berhasil petugas amankan dalam razia itu antara lain bir. Kemudian anggur putih, anggur merah, arak cap orang tua dan jenis wiski.
Satpol PP langsung mengamankan barang bukti tersebut bersama pemiliknya untuk pendataan.
“Kita data identitasnya. Kemudian akan kita kembangkan pemeriksaan lanjutan. Yang nantinya bisa kita koordinasikan dengan kepolisian,” ungkapnya.
Temuan dalam razia penyakit masyarakat kali ini menurut Asep menunjukkan banyak sekali peredaran miras di kabupaten Ciamis.
Miras beredar dengan sangat mudah dan terselubung. Terbukti kamar kost bisa menjadi tempat untuk penyimpanan stok barang.
Pihaknya mengaku akan terus menggelar razia pekat secara rutin, agar para pelaku tidak melakukan lagi kegiatan yang melanggar hukum.
“Apalagi mengedarkan miras pada bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)