Selain itu, realisasi investasi Kota Banjar juga meningkat dari capaian para pelaku usaha skala mikro kecil yang membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sampai dengan Juni 2024 lalu, tercatat sebanyak 6.637 yang membuat NIB sejak berlakunya perizinan melalui sistem OSS,” katanya.
Meski pembuatan LKPM online tidak wajib untuk pelaku usaha mikro, tapi mereka juga mendapat imbauan untuk mengajukan pemohon.
“Jumlah total yang tercatat itu merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Paling banyak pada sektor usaha industri kerupuk, peyek dan sejenisnya,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi