Meski pelapor dan saksi tidak hadir dalam panggilan kedua, Bawaslu Kota Banjar tetap akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian terhadap dugaan politik uang salah satu caleg.
Kajian tersebut akan dilakukan bersama pihak kejaksaan dan juga kepolisian yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Banjar.
“Walaupun pelapor tidak hadir dalam dua kali pemanggilan, kami tetap akan melakukan kajian untuk memastikan,” ujar Solehan
“Apakah nantinya mengarah pada unsur pidana Pemilu atau tidak berdasarkan hasil keputusan bersama dari bukti-bukti yang telah kami terima,” imbuhnya. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi