Selasa, September 17, 2024

Relawan Kotak Kosong Pilkada Ciamis Hati-Hati, Bakal Ada Regulasi dari Bawaslu

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Sampai batas akhir perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis, tidak ada pasangan calon (paslon) lain yang mendaftar. Paslon Herdiat Sunarya dan Yana D Putra bakal jadi calon tunggal pada Pilkada 2024. Dengan demikian dipastikan Herdiat-Yana bakal melawan kotak kosong. Lantas bagaimana jika ada pihak-pihak yang menjadi relawan kotak kosong Pilkada Ciamis?

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, mengakui memang belum ada regulasi yang mengatur tentang relawan kotak kosong. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan langkah yang diambil apabila ada relawan yang mengkampanyekan kotak kosong.

“Di PKPU tidak mengatur itu (relawan kotak kosong), mungkin kewenangannya ada di Bawaslu yang memiliki tupoksi sebagai pengawas Pemilu,” kata Oong saat penutupan perpanjangan pendaftaran Pilkada Ciamis, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: Pendidikan Guru Transformatif, Upaya Disdik Ciamis Majukan Pendidikan

Oong menjelaskan, KPU Ciamis hanya menampilkan kotak kosong pada surat suara. KPU pun mengatur tahapan kampanye tanpa melibatkan kotak kosong.

“Undian nomor urut tetap ada, nantinya apakah calon tunggal ini mendapat nomor 1 atau 2, jika nomor 1 berarti foto mereka dipasang di posisi kanan surat suara dan surat suara di sebelah kiri. Begitu juga sebaliknya,” jelasnya.

Penjelasan Bawaslu Ciamis Terkait Relawan Kotak Kosong pada Pilkada

Sementara Komisioner Bawaslu Ciamis, Fani Dwi Ruyanti mengatakan, Bawaslu akan membuat regulasi terkait kotak kosong. Bentuknya bisa PKPU atau Perbawaslu.

Dengan adanya regulasi tersebut, Bawaslu bisa mengambil langkah-langkah pengawasan agar Pilkada serentak 2024 ini berjalan sukses tanpa ekses.

“Dalam regulasi baru dipastikan kotak kosong akan diatur karena ini fenomena nasional bukan hanya di Ciamis yang merupakan satu-satunya calon tunggal di Jawa Barat tapi masih ada puluhan darah lainnya secara nasional,” katanya.

Secara nasional terdapat 48 daerah yang Pilkada-nya hanya ada calon tunggal, sehingga akan melawan kotak kosong. Rinciannya 42 kabupaten, 5 kota dan 1 provinsi yaitu di Papua Barat.

Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran Cabup Ciamis 2024, Tak Ada Paslon Lain Mendaftar

Menurut Fani, Bawaslu bersama KPU bisa saja nantinya meminta bantuan atau berkoordinasi dengan pihak keamanan. Apalagi jika relawan kotak kosong di Pilkada Ciamis dianggap merugikan atau terdeteksi masuk kategori kerawanan.

Sementara Kabupaten Ciamis sendiri secara nasional masuk alam kategori daerah dengan kerawanan tinggi berdasarkan pemetaan kerawanan Pilkada 2024.

“Jika dinilai kehadirannya akan menimbulkan kerawanan, bisa saja pihak kemanan yang akan turun tangan dengan kewenangannya,” katanya. (GaluhID/Khairul)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

KPU Rakor Siapkan Pembentukan KPPS untuk Pilkada Ciamis 2024

Berita Ciamis, galuh.id - KPU gelar rakor persiapan pembentukan calon anggota KPPS untuk Pilkada Ciamis Provinsi Jawa Barat di...

Artikel Terkait