Setelah menerima laporan, polisi langsung bertindak cepat menangkap AAF dan GM. Sementara pelaku berinisial R sudah ditahan di Polres Kota Banjar untuk kasus serupa.
“Salah satu pelaku yang melawan saat penangkapan, polisi menangkap dan menembak kakinya,” ujarnya.
Barang bukti yang polisi sita berupa dua unit motor hasil curian dan senjata tajam modifikasi.
Ketiga pelaku terjerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi
- Advertisement -