Jumat, September 20, 2024

Resmob Polres Ciamis Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Dua Aksi dalam Satu Malam

Baca Juga

Setelah menerima laporan, polisi langsung bertindak cepat menangkap AAF dan GM. Sementara pelaku berinisial R sudah ditahan di Polres Kota Banjar untuk kasus serupa.

“Salah satu pelaku yang melawan saat penangkapan, polisi menangkap dan menembak kakinya,” ujarnya.

Barang bukti yang polisi sita berupa dua unit motor hasil curian dan senjata tajam modifikasi.

Ketiga pelaku terjerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ciamis Raih Penghargaan The Best Investment Challenge DPMPTSP Jabar 2024

Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis meraih penghargaan The Best Investment Challenge 2024 dalam acara West Java Investment...

Artikel Terkait