Pada Pasal 490 berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.
Maka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kemudian, sanksi pidana berdasarkan pasal 547 UU 7/2017 yakni penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.
Kresty mengatakan, pihaknya meminta Penjabat Walikota mengklarifikasi dan mencabut pernyataan tersebut.
Selain itu, mendukung penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu, untuk senantiasa awas dan bertindak tegas terhadap adanya potensi-potensi pelanggaran.
“Kemudian mengajak masyarakat untuk turut mengawasi keberlangsungan Pilkada di Kota Banjar agar menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Pj Walikota Banjar, Ida Hidayati memberikan pernyataan bahwa kepala desa di daerahnya boleh mendukung salah satu paslon di Pilkada 2024. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi