Berita Ciamis, galuh.id – Retribusi parkir di kabupaten Ciamis Jawa Barat tahun 2021 mencapai target Rp 612 juta dari target yang ditentukan Pemkab sebesar Rp 609 juta.
Demkian hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Dishub Ciamis, Dedi Iswadi.
Menurutnya, meski pandemi Covid-19 masih membatasi aktivitas masyarakat, tetapi target retribusi parkir untuk 2021 dapat terpenuhi.
“Alhamdulillah, meski pandemi retribusi parkir untuk Ciamis masih dapat terpenuhi,” kata Dedi, Jumat (7/1/2022).
Dedi menerangkan, untuk target retribusi parkir tahun 2021 memang mengalami perubahan.
Sebelumnya Pemkab Ciamis menargetkan sebesar Rp 725 juta. Kemudian mengalami perubahan pada November 2021 menjadi Rp 609 juta karena kebijakan di masa pandemi.
Target retribusi tersebut dapat terealisasi dari 87 titik parkir. Dengan 250 juru parkir yang dikelola oleh UPTD Parkir Ciamis.
Dedi pun mengaku sangat tegas dalam menerapkan aturan kepada juru parkir. Termasuk dari segi atitude pada saat bekerja melayani masyarakat.