Ciamis, Galuh.ID – Rencana revitalisasi Pasar Banjarsari Blok A dan Blok B di Kabupaten Ciamis dipastikan tidak akan dilaksanakan pada tahun 2026. Padahal sebelumnya, pembangunan pasar tersebut dijadwalkan mulai berjalan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kepastian penundaan tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (KUKMPP) Kabupaten Ciamis, Dadan Wiadi, kepada awak media pada Senin (2/2/2026), bertempat di Aula DKUKMPP Ciamis.
Dadan mengungkapkan bahwa pelaksanaan revitalisasi Pasar Banjarsari Blok A dan B resmi digeser ke tahun 2027. Keputusan ini diambil setelah melalui proses sosialisasi dan pembahasan bersama para pedagang pasar.
Menurutnya, rencana pergeseran waktu pembangunan tersebut telah dikomunikasikan kepada Perkumpulan Pedagang Pasar Banjarsari (P3B) serta perwakilan pedagang. Hasilnya, para pedagang dapat memahami kondisi yang ada dan menyatakan persetujuan atas kebijakan tersebut.
“Rencana ini sudah kami sosialisasikan dan diskusikan dengan P3B serta perwakilan pedagang. Alhamdulillah, mereka memahami situasi dan menyetujuinya,” ujar Dadan.
Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor utama penundaan revitalisasi adalah skema pembiayaan pembangunan pasar yang direncanakan bersumber dari pinjaman. Menurut Dadan, penggunaan dana pinjaman memiliki konsekuensi finansial berupa kewajiban pengembalian beserta bunga, yang berpotensi menambah beban keuangan daerah.
“Jika menggunakan pinjaman, tentu ada kewajiban pengembalian dan tambahan bunga yang harus ditanggung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dadan menyebutkan bahwa kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini tengah mengalami defisit. Dengan situasi tersebut, ditambah kewajiban pembayaran angsuran pinjaman, Pemkab Ciamis bersama para pedagang sepakat untuk menunda revitalisasi hingga kondisi fiskal dinilai lebih aman.
“Kabupaten Ciamis sedang mengalami defisit anggaran. Jika ditambah kewajiban membayar cicilan pinjaman, tentu akan semakin memberatkan. Oleh karena itu, kami memilih menunggu skema pembiayaan yang lebih aman,” terangnya.
Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak menghentikan rencana revitalisasi Pasar Banjarsari. Hingga saat ini, pihaknya masih terus mencari alternatif pembiayaan yang lebih aman dan tidak membebani keuangan daerah, agar pembangunan pasar tetap dapat direalisasikan secepat mungkin.
“Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik agar pembangunan Pasar Banjarsari tetap bisa dilaksanakan, namun dengan skema biaya yang aman dan tanpa menimbulkan beban baru bagi daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sempat memastikan bahwa revitalisasi Blok A dan Blok B Pasar Banjarsari akan dilaksanakan pada tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya memberikan pembinaan kepada jajaran pemerintahan desa di Aula Kecamatan Banjarsari, pada Rabu (21/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Herdiat menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan pembangunan pasar yang direncanakan setelah Hari Raya Idul Fitri merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan para pedagang Pasar Banjarsari.
“Saat itu kami berkumpul dengan para pedagang dan menyampaikan rencana pembangunan Blok A dan Blok B. Para pedagang meminta agar pelaksanaannya dilakukan setelah Lebaran, dan akhirnya hal tersebut kita sepakati bersama,” ujar Herdiat kala itu. (Uus/GaluhID)
