Berita Ciamis, galuh.id – Ribuan calon jemaah haji di Ciamis dipastikan batal berangkat pada tahun ini, tercatat sebanyak 1.092 orang yang tidak jadi berangkat ibadah haji.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Agus Abdul Kholik di Kantornya Jalan Siliwangi, Selasa (2/6/2020).
“Iya sebanyak 1.092 orang calon jemaah Ciamis tahun ini batal berangkat, ya mau gimana lagi ini merupakan keputusan semuanya,” jelasnya.
Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Pemerintah yang tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Agus mengatakan pihaknya baru akan koordinasi melalui video conference Kemenag Jabar, dan akan segera menyampaikan pada 15 KBIH di Ciamis.
Calon Jemaah Telah Melunasi Seluruh Biaya
Agus menyampaikan kesiapan calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, dan juga telah melakukan manasik pada tingkat KBIH.
Calon jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2020, menurut Agus, akan diprioritaskan pada tahun 2021, sehingga mundur 1 tahun.
Setiap KBIH terdapat biaya untuk pendamping haji daerah, karena batal berangkat biaya tersebut akan dikembalikan.
Baca Juga : Ibadah Haji Tahun 2020 Ditiadakan, Ini Penjelasan Kemenag RI
Untuk sosialisasi pada setiap KBIH, Kemenag Kabupaten Ciamis tidak akan menyampaikan secara langsung terkait dengan kondisi pandemi Covid-19.
Kemudian informasi tersebut juga akan disampaikan pada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan se-Kabupaten Ciamis.
Terkait dengan kekecewaan yang dirasakan oleh calon jemaah haji di Ciamis, Agus sangat memakluminya, namun harapannya calon jemaah haji bersabar.
Selain bersabar, Agus menyampaikan pada calon jemaah haji di Ciamis, agar dapat mengambil hikmah dari kondisi yang terjadi saat ini.
Keputusan tidak berangkatnya calon jemaah haji untuk seluruh calon jemaah haji seluruh Indonesia, seperti yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi.
“Pada Tahun 2020 pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji,” tegas Fachrul dalam jumpa pers melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Keputusan tersebut menurut Fachrul melalui berbagai pertimbangan, salah satunya pemerintah Arab Saudi belum membuka akses terkait pandemi Covid-19. (GaluhID/Ardiansyah)