Ciamis, galuh.id – Ribuan obyek dugaan situs cagar budaya, patilasan, atau kabuyutan yang tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis telah tercatat secara resmi oleh Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Ciamis, Ega Anggara Al Kautsar, menyampaikan hal ini pada Rabu (16/4/2025).
Ega menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah mencatat sebanyak 1.218 obyek yang diduga sebagai cagar budaya.
Seluruh obyek tersebut telah di publikasikan kepada masyarakat melalui buku berjudul Ciamis 1000 Situs.
“Buku ini merupakan upaya untuk mengenalkan dan melestarikan situs-situs yang memiliki nilai sejarah tinggi di Ciamis,” ujar Ega.
Dari ribuan situs yang telah tercatat, sebanyak 13 situs telah resmi meningkat statusnya dari diduga menjadi situs cagar budaya.
Beberapa di antaranya yaitu Situs Karangkamulyan, Gunung Susuru, Samida, Ganoang, Geger Emas Panjalu, Candi Ronggeng Pamarican.
Selain itu kawasan Situs Tambaksari, Citapen Rajadesa, dan Uwa Awul Banjaranyar.
“Situs Jambansari, Cariu, dan Kertabumi juga sudah di tetapkan sebagai situs cagar budaya setelah sebelumnya berstatus dugaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ega menyebutkan bahwa data ribuan situs tersebut masih mengacu pada laporan hingga akhir tahun 2023.
Sementara untuk tahun 2024, pihaknya belum menerima laporan baru terkait penambahan dugaan situs cagar budaya.
“Selain itu, terdapat ratusan kuncen atau juru pelihara situs yang telah terdata. Namun hingga kini belum ada tambahan laporan resmi terkait situs baru setelah tahun 2023,” jelasnya.
Ega menegaskan, pencatatan dan pendataan situs ini menunjukkan komitmen Pemkab Ciamis dalam melestarikan warisan sejarah dan menghargai jejak para leluhur. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
