Berita Ciamis, galuh.id – Pengadilan Negeri (PN) Ciamis melakukan eksekusi lahan sengketa di Dusun Wanasari RT 01 RW 03, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari Ciamis, Rabu (24/08/2022).
Luas lahan yang dieksekusi sekitar 800 bata atau 1.000 meter lebih. Eksekusi lahan ini melibatkan personil kepolisian Polres Ciamis, Polda Jabar.
Sempat terjadi kericuhan saling dorong antara tergugat dengan petugas kepolisian yang mengawal pelaksanaan eksekusi.
Kericuhan itu, karena pihak tergugat diduga berusaha mempertahankan tanah dan bangunannya.
Panitera PN Ciamis, Jaya Bakti, mengatakan eksekusi lahan ini sudah sesuai prosedur yang sah.
“Putusan ini sudah inkrah. Sudah sesuai prosedur yang sah,” kata Bakti kepada wartawan di sela-sela pelaksanaan eksekusi.
Bahkan, putusan eksekusi ini sudah keempat kalinya. Mulai dari gugatan hingga banding tingkat kasasi. Tergugat pun kalah.
“Maka dari itu, hari ini kita lakukan eksekusi lahan,” ungkap Bakti.