Sabtu, November 30, 2024

Ricuh Eksekusi Lahan Sengketa di Banjarsari Ciamis, Tergugat Tak Terima

Baca Juga

Junaedi, kuasa hukum tergugat atas nama keluarga H. Nana Suryana, menyebut eksekusi lahan yang PN Ciamis lakukan tidak sesuai prosedur.

“Saya minta eksekusi ini hentikan. Pak Mahfud MD, ini ada mafia tanah. Pak Kapolri, ini ada mafia berkata di sini,” ucap Junaedi.

Junaedi pun menceritakan kronologi awal terjadinya sengketa lahan yang menimpa kliennya kepada galuh.id.

“Dulu, klien saya pinjam uang Rp 200 juta ke BNI Banjar untuk modal usaha. Setelah beliau sakit, angsuran macet tidak bisa menyelesaikan. Utangnya tinggal 80 juta,” katanya.

Sementara luas lahan tanah yang kliennya miliki lebih dari 1.000 meter seharga Rp 125 juta.

“Jadi ini tidak sebanding dengan utang klien kami. Bayangkan NJOP-nya sudah terlampau jauh,” imbuhnya.

Edis Gunawan, kuasa hukum penggugat atas nama Ujang Kurniadi, menyebut kliennya sudah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2018 silam.

Sehingga penyitaan yang pihak PN Ciamis lakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi klien kami berhak menguasai tanah dan bangunan ini,” tandasnya. (GaluhID/Uus)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

BPBD Ciamis Tinjau Jaringan Irigasi Jebol di Cibadak Banjarsari

Ciamis, galuh.id - BPBD Ciamis Jawa Barat tinjau jaringan irigasi atau Dam yang jebol di blok Kedungori, Dusun Cibeureum,...

Artikel Terkait