Ciamis-Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Ciamis yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Ciamis pada Rabu siang (25/07/2018) telah menetapkan pasangan Herdiat-Yana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Periode 2019-2024.
Pada rapat pleno tersebut Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim menjelaskan jika tahapan demi tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 di kabupaten Ciamis berjalan dengan baik. Hal ini ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi pemilih yang mencapai 78,40%, angka tersebut menunjukkan peningkatan partisipasi pemilih dari tahun sebelumnya.
Kikim juga menjelaskan jika dalam Rapat Pleno penghitungan suara yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2018 yang lalu, hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan serentak pada tahun 2018 yang mempunyai suara terbanyak adalah Pasangan Calon Nomor urut 1, H.Herdiat dan Yana D. Putra dengan perolehan suara 415767. Sedangkan pasangan nomor urut 2, H.Iing Syam Arifin dan H.Oih Burhanudin hanya memperoleh suara 281947 suara .
Atas dasar itu, lanjut Kikim, maka sesuai aturan KPU Nomor urut 1, pasangan Herdiat-Yana ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2024.
(Fahmi.A/Galuh ID)