Sambut Nataru 2025–2026, Pemkab Ciamis Fokus Pengendalian Sampah

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id — Pemkab Ciamis mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengendalian Sampah Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 guna mewujudkan perayaan akhir tahun yang ramah lingkungan dan minim sampah.

Surat Edaran bernomor 600.4.15/2.357-DPRKPLH.03/2025 tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan tujukan kepada Kepala Sekolah dan Pesantren se-Kabupaten Ciamis.

Kemudian Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Ciamis, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Ciamis. Serta komunitas, organisasi, dan lembaga pengelola sampah maupun peduli lingkungan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

- Advertisement -

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Ciamis mengimbau seluruh pihak untuk menyelenggarakan perayaan Natal dan Tahun Baru dengan konsep minim sampah.

Melalui peningkatan kepedulian terhadap aksi nyata, semangat gotong royong, serta perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.

Pemkab Ciamis juga meminta agar menyiapkan tempat sampah terpilah, minimal organik dan anorganik di berbagai titik keramaian.

Seperti terminal, stasiun kereta api, lokasi ibadah, SPBU, rumah makan, rest area, serta kawasan wisata. Dengan memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan dengan baik.

- Advertisement -

Selain itu, mengimbau pelaku usaha dan masyarakat menggunakan dekorasi serta atribut perayaan yang ramah lingkungan. Dengan menghindari plastik sekali pakai dan memilih material yang dapat gunakan kembali.

Penyelenggara acara Natal dan Tahun Baru juga wajib menerapkan konsep less waste event.

Masyarakat turut didorong untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat gunakan ulang. Seperti membawa kotak makanan, sendok, tempat minum, dan tas belanja sendiri.

Sebagai bentuk evaluasi, seluruh kegiatan pengendalian sampah perayaan Nataru wajib untuk melapor kepada Bupati Ciamis melalui DPRKPLH paling lambat 10 Januari 2026, melalui tautan yang telah tersedia.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Ciamis yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Peternak Ciamis Ramai-Ramai Buru Sertifikat NKV? Ini Dampak Besarnya pada Kualitas Daging & Telur!

Kesadaran pelaku usaha di Ciamis terkait higienitas meningkat dengan melonjaknya pengajuan Sertifikat NKV Peternakan. Disnakkan mendorong peternak ayam untuk memenuhi standard higienitas demi menjamin produk ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Sertifikat ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, termasuk ke pasar ekspor.

Artikel Terkait