Jumat, November 22, 2024

Segera Daftar BLT UMKM Sebelum Akhir November, Berikut Cara Untuk Mendapatkannya

Baca Juga

Pelaku usaha mikro bisa mengajukan pendaftaran melalui beberapa lembaga pengusul yang pemerintah tunjuk, seperti :

  1. Dinas Koperasi pada Kabupaten atau Kota wilayah masing-masing.
  2. Koperasi yang telah sah bergerak sebagai Badan Hukum.
  3. Perbankan atau perusahaan pembayaran yang telah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  4. Kementrian/lembaga.

Pada saat mendaftar, pelaku usaha harus melengkapi data diri, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Selain itu ada beberapa berkas yang perlu terlampir, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), foto usaha, hak izin usaha IUMK, dan surat pernyataan tidak memiliki hitang perbankan.

Teten menegaskan, tidak seluruh pelaku usaha mikro yang mendaftar layak mendapatkan dana bantuan tersebut.

Ada beberapa syarat yang harus mereka lengkapi sebelum menjadi penerima BLT UMKM, seperti berikut :

  1. Tidak sedang menerima kredit atau modal kerja dari perbankan maupun KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  2. Termasuk WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Bukan berasal dari anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai BUMN atau BUMD.
  4. Menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU), terutama bagi pengusaha mikro yang memiliki domisili usaha dan KTP berbeda.
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

PDIP Ciamis Gelar Pelatihan Saksi TPS dan Konsolidasi Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - PDI Perjuangan (PDIP) Ciamis mengadakan Pelatihan Saksi TPS untuk Pilkada serentak 2024 sekaligus menggelar konsolidasi internal. Acara...

Artikel Terkait