Ciamis, galuh.id– Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis mengimbau Aparatur Negara Sipil (ASN) di seluruh Kabupaten Ciamis untuk tidak saling berkirim bingkisan atau parsel menjelang hari raya Idulfitri.
“Kami mengimbau para ASN jangan saling berkirim bingkisan parsel karena sudah diatur Oleh KPK melalui edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” ujar Sekda Ciamis, H. Asep Sudarman, Jumat (17/05/2019).
Asep menjelaskan pemberian parsel sudah diatur dan ada ketentuannya sesuai surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturannya adalah dilarang saling memberi dan menerima untuk mencegah gratifikasi.
“Kalau mau bersilaturahmi silakan tidak usah saling memberi bingkisan atau parsel, silaturahmi biasa saja,” kata Asep.
Asep mengatakan Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah mengedarkan imbauan KPK ke seluruh SKPD dan Instansi Pemerintah hingga tingkat kecamatan. Imbauan tersebut dikeluarkan agar seluruh ASN mengetahui aturan terkait larangan memberi dan menerima parsel di hari raya keagamaan.
“Kami berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ciamis tidak ada alasan lagi tidak mengetahui aturan terkait pemberian dan menerima bingkisan atau parsel,” tuturnya.
Asep juga menuturkan terkait pemberian parsel di lingkungan ASN sangat rawan. Hal tersebut dikaitkan hubungan jabatan atasan dan bawahan sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
“Saling memberi dan menerima bingkisan atau parsel di hari raya keagamaan itu merupakan budaya adat ketimuran yang bermakna saling menghormati dan menghargai antar sesama. Namun nantinya akan menimbulkan konflik kepentingan sehingga kemudian dilarang,” paparnya.
Asep juga menyarankan apabila ada yang menerima bingkisan atau parsel seyogyanya ditolak. Apabila yang memberi parsel tersebut beralamat di luar kota, Asep menyarankan untuk mengirim kembali lewat jasa pengiriman paket.
“Apabila tidak dikembalikan silakan sumbangkan dengan syarat laporan dulu sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku, yang diperbolehkan itu hanya bingkisan dari keluarga,” ucapnya.
Imbauan ini, kata Asep, bukan hanya berlaku untuk bingkisan atau parsel, namun berlaku juga untuk amplop berisi uang yang diberikan kepada atau dari ASN maupun fasilitas lainnya. (galuh.id/Arul)