Senin, Februari 24, 2025

Sekda Ciamis Larang Mobil Dinas untuk Liburan Tahun Baru

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk keperluan liburan Tahun Baru 2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekda Ciamis, Andang Firman Triyadi, seusai melakukan monitoring persiapan akhir tahun di lobi kantor Pemda Ciamis pada Selasa (31/12/2024).

Menurut Andang, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan yang berhubungan dengan tugas pemerintahan.

Ia menegaskan, mobil dinas tidak boleh dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk saat liburan Tahun Baru.

“Mobil dinas itu untuk urusan dinas, bukan untuk liburan. Jika ingin berlibur, lebih baik tetap di Ciamis. Kuliner di sini beragam, dan banyak destinasi menarik yang bisa dinikmati. Lagi pula, liburannya hanya satu hari, jadi tidak perlu bepergian ke luar kota,” kata Andang dengan tegas.

Andang juga menjelaskan bahwa kendaraan dinas memiliki fungsi khusus sebagai alat pendukung pekerjaan para ASN.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh pegawai untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

Lebih jauh, Sekda mengimbau kepada masyarakat agar turut serta mengawasi penggunaan mobil dinas selama libur Tahun Baru.

Jika ada yang menemukan kendaraan dinas digunakan untuk mudik atau liburan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak terkait.

“Saya harap warga tidak ragu untuk melaporkan jika melihat kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan liburan atau mudik. Kita semua bertanggung jawab menjaga aset pemerintah,” pungkas Andang. (GaluhID/Arul)

- Advertisement -
spot_img
- Advertisement -
Berita Terbaru

Tuai Hasil Minor di Piala Asia U-20, PSSI Resmi Pecat Indra Sjafri

olahraga, galuh.id- PSSI akhirnya resmi memecat Indra Sjafri sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia U-20.  Keputusan ini diambil oleh PSSI setelah...

Artikel Terkait