Berita Ciamis, galuh.id – Sekolah di Ciamis akan kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), toko seragam ramai pembeli.
Dengan adanya PTM yang akan mulai Senin 24 Mei 2021 tersebut menjadikan orang tua ramai-ramai membeli seragam sekolah.
Seperti yang nampak pada salah satu toko seragam di Pasar Manis Ciamis yang ramai pembeli , Minggu (23/5/2021).
Terlebih PTM kali ini untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) , Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Jika PTM sebelumnya untuk jenjang SD belum bisa untuk PTM kali ini jenjang SD bisa melaksanakan PTM dengan mentaati ketentuan.
Sehingga berdampak pada orang tua yang anaknya sekolah pada jenjang SD mencari perlengkapan sekolah untuk anaknya.
Seperti halnya salah seorang orang tua siswa yang beralamat di Dusun Desa, Desa Kertabumi Kecamatan Cijeungjing, Liya Ningrum.
Liya beserta orang tua lainnya mendatangi salah satu toko seragam yang ada di Pasar Manis Ciamis yang bermaksud mencari seragam.
“Iya Alhamdulillah sekolah mulai kembali, jadi karena sekian lama tidak sekolah saya harus membeli seragam untuk anak saya,” jelasnya.
Toko Seragam Menyiapkan Stok
Selain Liya, terdapat juga orang tua lainnya yang hendak membeli seragam anaknya yang masih duduk di jenjang SD.
Sehingga menurut salah satu pedagang, terjadi peningkatan omset karena banyaknya pembeli yang mencari seragam jenjang SD.
“Ada yang mencari seragam Pramuka, ada juga yang mencari seragam putih merah,” jelas salah satu pedagang di Pasar Manis Ciamis.
Kemudian pedagang menambahkan banyaknya pembeli yang mencari seragam jenjang SD tidak membuatnya kewalahan.
“Meskipun banyak pembeli seragam jenjang SD, kami tidak kehabisan stok barang karena stok kami mencukupi,” jelasnya.
Sebelumnya Bupati Ciamis, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis No: 420/1444-Disdik.1/ 2021 tentang PTM terbatas pada masa pandemi Covid-19.
Sehingga meskipun sekolah bisa melaksanakan PTM namun dalam pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan-ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Seperti jumlah siswa yang mengikuti PTM di kelas jumlahnya 50% dari kapasitas, dan juga harus menerapkan protokol kesehatan.
Selain jumlah siswa di kelas, ketentuan lainnya guru atau tenaga pendidik telah melaksanakan penyuntikan vaksin Covid-19.
Kemudian kepala satuan pendidikan mengatur dan menyesuaikan jadwal rombongan belajar (shifting) waktu pembelajaran dengan persetujuan komite sekolah.
Satuan pendidik dalam proses belajar mengajar masih menggunakan kurikulum dalam kondisi khusus, sesuai keputusan Mendikbud.(GaluhId/Ardiansyah)