Berita Jabar, galuh.id – Sekolah tatap muka di Jabar boleh menggelar pembelajaran tatap muka. Tapi, dengan syarat berada di Kecamatan yang berstatus zona hijau selama 3 bulan.
Sekolah di Kecamatan yang berstatus zona hijau 3 bulan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sekolah tatap muka dibuka bertahap, dengan mendahulukan SMA/SMK.
Hal itu sebagai upaya pemerintah daerah provinsi Jabar dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Keselamatan dan kesehatan peserta didik diutamakan.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Jabar, Guru Wajib Tes PCR
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, teritorial pelaksanaan pembelajaran tatap muka sekolah direduksi. Dari yang tadinya skala kabupaten/kota menjadi tingkat kecamatan.
Sekolah yang berada di kecamatan berstatus zona hijau selama 3 bulan dapat menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka.
“Kami tak akan berbasis kabupaten/kota lagi. Terlalu luas. Ada 257 kecamatan yang dari dulu hingga sekarang itu tak ada kasus,” kata Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, Selasa (28/7/2020).
Meski sudah di zona hijau, namun sekolah tidak serta-merta dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sekolah harus menyiapkan fasilitas dan memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.
Selain itu, pembatasan jumlah peserta didik dalam satu kelas pun mesti dilakukan. Salah satunya dengan membuat sistem sif atau bergantian.
Sekolah Tatap Muka di Jabar Boleh, Mendahulukan SMA/SMK
Kang Emil merekomendasikan SMA/SMK didahulukan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Setelah nanti 7 hari atau 14 hari pembelajaran tatap muka SMA/SMK tidak ada masalah dan berjalan dengan baik, kata Emil, baru masuk ke level SMP. SMP terkendali baru masuk ke level SD/TK.
”Kita juga akan cek kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka,” katanya.
Sekolah sudah di zona hijau dan sudah menyiapkan protokol kesehatan dengan baik, boleh pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah di zona hijau tapi belum siap, belum boleh.
Emil menegaskan, konsistensi kecamatan dalam pengendalian Covid-19 amat penting sebelum pembelajaran tatap muka sekolah dilaksanakan.
Sekolah di zona hijau kurang dari 3 bulan, tidak dapat menggelar pembelajaran tatap muka.
“Syarat zona hijau. Yang sama sekali tak ada kasus dari awal sampai saat ini. Atau pernah ada kasus positif, tapi setelahnya tak ada kasus positif selama 3 bulan,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)