Minggu, November 24, 2024

Selama Masuk Daftar, Perantau di Jabar Bisa Dapat Bansos

Baca Juga

Berita Jabar, galuh.id – Perantau yang berada di Jabar akan menerima bantuan sosial (bansos) selama masuk dalam daftar penerima berdasarkan data pemerintahan kabupaten/kota.

Pendataan pun dilakukan hingga tingkat kelurahan/desa dan RW untuk memastikan agar bantuan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad, Rabu (03/06/2020).

”Untuk para perantau yang ada di Jabar mereka akan mendapatkan bantuan selama tercatat dalam daftar penerima bantuan,” kata Daud saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung.

Masih Mengkaji Penyerahan Bantuan kepada Perantau di Jabar

Namun, tambahnya, untuk bantuan kepada perantau asal Jabar di daerah lain, pihaknya masih mengkaji kemungkinan penyerahan bantuan.

“Mudah-mudahan daerah yang bersangkutan memperhatikan mereka,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Mohammad Arifin Soedjayana melaporkan, hingga kini pihaknya sudah menyalurkan lebih dari 900.000 paket bansos provinsi bagi warga terdampak Covid-19.

Dia mengatakan, penyaluran Bansos gelombang pertama rampung pekan depan. Serta untuk saat ini, tercatat dari 1,6 juta keluarga sudah terdapat 900.000 yang menerima bahan pokok.

Lanjut Arifin, dari bulog juga sudah mengeluarkan hampir 100.000 paket perhari dan disalurkan melalui rekan-rekan dari Kantor Pos. Serta Bansos provinsi senilai Rp 500 ribu kepada warga terdampak Covid-19.

“Di sisi lain terdapat delapan pintu bantuan,” katanya.

Dia melanjutkan, diantaranya, selain Bansos provinsi, ada Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek.

Kemudian Dana Desa, Kartu Pra Kerja, bantuan tunai dari Kemensos, serta Bansos kabupaten/kota.

Industri Harus Ketatkan Penerapan Protokol Kesehatan

Arifin yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar menyatakan, industri dan perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Termasuk saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berlangsung. Serta industri dan perusahaan yang beroperasi harus melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap pekan melalui situs SIINas (siinas.kemenperin.go.id),” jelasnya.

Arifin melanjutkan, ada juga yang dicabut izinnya karena setiap Minggu tidak laporan. Menurutnya Gugus Tugas memiliki kewenangan juga untuk melakukan penutupan.

“Sudah ada 59 perusahaan yang dicabut IOMKI,” kata Arifin di sela acara jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung.

Untuk saat ini, terang Arifin, sejumlah industri di Jabar sudah mulai memproduksi Alat Pelindung Diri (APD), seperti yang dilakukan PT Eigerindo Multi Produk Industri (Eiger) dan PT Torch.

Menurut Arifin, dalam sisi kualitas sudah diuji oleh ITB, balai besar tekstil, bahannya tidak tembus air. Hal tersebut lah yang kemudian membuat Jawa Barat juara inovasi.

Update Covid-19 di Jabar

Sementara itu, berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Rabu (03/06/2020) pukul 18:45 WIB.

Tercatat, sebanyak 701 pasien Covid-19 sudah dinyatakan sembuh atau bertambah 53 dari hari sebelumnya.

Sementara jumlah pasien positif Covid-19 yakni 2.319 orang, dan 154 meninggal dunia.

Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 8.512, selesai pengawasan 6.892 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 1.620 orang.

Untuk ODP sebanyak 50.791 orang, selesai pemantauan sebanyak 46.533 orang, dan orang masih dalam pemantauan sebanyak 4.258 orang. (GaluhID/Maulana)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait