Berita Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis menutup sementara fasilitas umum selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM skala darurat khusus di Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Kebijakan ini menyikapi kasus Covid-19 yang terus melonjak selama beberapa pekan terakhir.
Sejumlah panduan terkait akvitas masyarakat selama berlangsungnya penerapan PPKM skala darurat pun telah pemerintah siapkan.
Ada beberapa poin terkait pengetatan saat PPKM, salah satunya menutup sementara fasilitas umum atau area publik.
Kepala DPRKPLH Ciamis, Taufik Gumelar, menyampaikan selama penerapan PPKM darurat, fasilitas umum yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis ditutup.
Fasilitas umum ini meliputi Taman, Alun-alun, dan area publik lainnya. Penutupan ini berdasarkan aturan dalam PPKM darurat.
“Sesuai aturan PPKM darurat, kami menutup fasilitas umum. Seperti Alun-alun Ciamis, Taman Lokasana, Taman Surawisesa Kawali, Alun-alun Banjarsari dan fasilitas umum lainnya,” kata Taufik, Jumat (2/7/2021).
Fasiltas umum yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis tutup sementara pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala darurat.
“Fasilitas umum atau area publik yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan orang, kami tutup untuk sementara,” ucap Taufik.
Tak lupa, Taufik pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa berlangsungnya PPKM darurat di Ciamis.
Aturan PPKM Darurat secara keseluruhan, Selain penutupan fasilitas umum, PPKM skala darurat juga membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian, pembatasan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk apotek dan juga toko obat dapat beroperasi full 24 jam selama penerapan PPKM darurat berlangsung di Ciamis. (GaluhID/Evi)