CIAMIS, galuh.id – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ciamis Hidayatullah di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Kamis (12/3/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama AAS Asri yang kehilangan sepeda motor pada akhir Desember 2025.
“Peristiwa pencurian diketahui pada Senin 22 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Kubangsari, Desa Sirnabaya. Sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkir di halaman rumah sudah tidak ada di tempatnya,” ujar Kapolres.
Motor yang hilang tersebut merupakan satu unit Honda Supra Fit warna hitam tahun 2005. Diduga pelaku dengan mudah mengambil kendaraan tersebut karena kunci kontak masih menempel pada sepeda motor.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Ciamis mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Jatanras bersama anggota Polsek Sukadana berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya.
“Pelaku berinisial M (46), warga Desa Sirnajaya, Kecamatan Rajadesa, berhasil diamankan setelah anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” kata AKBP Hidayatullah.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Rajadesa. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2005, satu unit sepeda motor Suzuki Skywave warna hitam tahun 2007, serta satu buku BPKB kendaraan.
Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku juga diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor di lokasi lain di wilayah Rajadesa.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Ciamis untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di sepeda motor saat diparkir.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci guna mencegah terjadinya tindak pencurian,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
