Berita Ciamis, galuh.id – Polsek Banjarsari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku penggelapan mobil, Rabu (4/5/2022).
Terduga pelaku penggelapan roda empat ini berhasil disergap oleh jajaran unit reskrim Polsek Banjarsari ketika tengah melintas di jalan raya Banjarsari.
Saat itu, petugas tengah makan di sebuah kedai yang ada di Banjarsari. Kemudian melihat pelaku melintas di jalan raya Banjarsari dan langsung melakukan penangkapan.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Ma’mun Murod, menyebut pelaku merupakan DPO penggelapan kendaraan roda empat sejak tahun 2021.
“DPO ini berinisial B, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Pelaku dilaporkan oleh korban ke petugas kepolisian,” ujar sebut Ma’mum, Kamis (5/5/2022) kepada galuh.id.