Berita Ciamis, galuh.id – Kapolres (Kepala Polisi Resort) Ciamis Polda Jabar (Jawa Barat) AKBP Akmal secara resmi menyerahkan sepeda motor yang menjadi barang bukti dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kepada pemilknya, Selasa (17/9/2024).
Kendaraan roda dua tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
Kendaraan bermotor itu diterima langsung oleh orang tua dari korban pencurian.
Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan kendaraan ini saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial AAF dan M di wilayah Bandung.
“Jadi siang ini secara resmi kami pinjam pakaikan untuk sementara waktu. Karena kendaraan ini masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Ciamis,” ujar Akmal.
Ia juga mengatakan, pihaknya sangat beruntung karena barang bukti hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan masih dalam keadaan utuh.
Sehingga dapat menyerahkan dan meminjam pakaikan terlebih dahulu selama proses penanganan hukum yang sedang berlangsung.
“Beruntung menemukan kendaraan roda dua ini dalam keadaan utuh. Dengan ini saya pinjam pakaikan,” ucap Akmal.
Sementara itu, salah seorang orang tua korban, Endang Kartiwa mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Ciamis.