Ia menerangkan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di Indomaret dengan cara mengacungkan senjata tajam.
Lalu, mengejar saksi saksi yang sedang berada di parkiran minimarket tersebut.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengejar memepet kendaraan korban sambil mengeluarkan senjata tajam.
Sehingga korban ketakutan, terjatuh, menyelamatkan diri dan meninggalkan kendaraannya.
“Pelaku ini jagoan, dari TKP pertama sudah membawa korban. Kemudian mengambil lagi motor korban di Alfamart tetap dibawa,” ujar Akmal.
Menurut Akmal, pelaku merupakan para residivis curanmor. Keduanya melancarkan aksi secara random, berkeliling mencari sasaran.
“Jadi pelaku tidak menargetkan korban, tetapi keliling melihat orang nongkrong dan merasa cocok ia melakukan tindak pidananya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi