“Karena pasar desa merupakan PAD Desa Purwadadi,” terangnya.
Camat Purwadadi, Yoyo Sutaryo, pada momen serah terima jabatan ini, berpesan pada Kades baru agar dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan.
“Saya juga berpesan agar LKPJ yang sudah disampaikan oleh Kades terdahulu agar jadi prioritas kerja oleh Kades sekarang,” kata Yoyo.
Selain itu, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Kades terdahulu harus dituangkan di RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Paling lambat, lanjut Yoyo, RPJMDes harus sudah buat sekitar Agustus 2022. Karena dihitung sejak tiga bulan dari pelantikan.
Kemudian, Yoyo juga meminta kepada Kepala Desa Purwadadi yang baru agar selalu tertib dalam beradministrasi, agar ke depannya tidak terjerat masalah hukum.
Meskipun dalam sebuah pekerjaan atau kegiatan baik, tetapi kalau tidak dibarengi dengan tertib administrasi, itu akan bermasalah.
“Dan yang pada akhirnya bisa terjerat dengan hukum itu sendiri,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi